Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp60 Miliar Mulai 4 Juni 2021

Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan memulai pemberian Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebesar Rp60 miliar pada 4 Juni 2021.

Para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diharapkan dapat mendaftar mulai dari 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa tidak ada destinasi wisata yang diprioritaskan terkait penerima bantuan tersebut.

“Tidak ada prioritas destinasi untuk BIP, akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing hari Senin (24/5/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga :   Revitalisasi Taman Nusa Bali Bangkitkan Ekonomi dan Pulihkan Lapangan Kerja

“Yang akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan,” ungkap Sandiaga.

Menparekraf menyatakan bahwa unsur-unsur tertentu seperti sociopreneur yang memiliki dampak sosial dan lingkungan bisa jadi nilai tambah. Selain itu, tidak ada kuota dan batasan.

Menurut catatan, program BIP tahun ini merupakan yang ketiga kalinya sejak tahun 2017. Bantuan tersebut akan diserahkan kepada enam subsektor parekraf dan 13 subsektor pariwisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, terdapat juga sektor andalan lainnya yang akan mendapatkan bantuan, yakni kuliner, kriya, dan fashion. B

Komentar