Bandara Radin Inten II Tambah Rute Penerbangan ke Bali dan Yogyakarta

Bandara Raden Inten II di Provinsi Lampung. (dok. wikipedia.org)

Bandar Internasional Radin Intern II yang berada di Provinsi Lampung kembali menambah rute penerbangan.

Selain rute penerbangan Lampung – Yogyakarta dari maskapai Lion Air, maskapai Air Asia juga membuka penerbangan Lampung – Bali.

Untuk penerbangan perdana Lampung – Bali rencananya dilaksanakan pada 17 Januari 2024, sedangkan penerbangan Lampung – Yogyakarta mulai pada 21 Januari 2024.

“Penerbangan perdana akan dilakukan pada 17 Januari 2024 menggunakan pesawat AirBus A320,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Untung Basuki, baru-baru ini.

Menurut dia, penerbangan Lampung – Bali akan berlangsung empat kali dalam sepekan, yaitu pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

Dia menjelaskan, pesawat yang akan digunakan dalam penerbangan itu jenis Airbus A320 berkapasitas 180 penumpang

Baca juga :   Lions Clubs Distrik 307A1, Zona 1B Dan Mitra Gelar Baksos 200 Test Screening Diabetes

“Untuk nomor penerbangan ialah QZ182 dengan tujuan DPS (Denpasar Bali) – TKG (Lampung) dengan jadwal keberangkatan pukul 10.50 WITA sampai 12.00 Win,” jelasnya.

Mengenai untuk tujuan sebaliknya TKG-DPS memiliki nomor penerbangan QZ183 dengan jadwal keberangkatan 12.25 Wib dan sampai 15.30 WITA.

Mengacu pada KM 106 Tahun 2019, Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pada Rute Penerbangan Tanjung Karang (TKG) – Kulon Progo Yogyakarta (YIA).

Atau sebaliknya untuk kelompok pelayanan dengan standar minimum menggunakan pesawat jet, yaitu tarif batas atas sebesar Rp1.019.150 dan tarif batas bawah sebesar Rp356.703 (belum termasuk PPN, Iuran Wajib Asuransi, PSC).

Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pada Rute Penerbangan Denpasar (DPS) – Tanjung Karang (TKG).

Baca juga :   Bandara Gewayantana Harapkan Penerbangan Perintis

Atau sebaliknya untuk kelompok pelayanan dengan standar minimum menggunakan pesawat jet yaitu tarif batas atas sebesar Rp1.287.750 dan tarif batas bawah sebesar Rp450.713 (belum termasuk PPN, Iuran Wajib Asuransi, PS). B

 

Komentar