Bandara Perairan Untuk Dukung Kemajuan Pariwisata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan (Bandara Perairan).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kehadiran bandara perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.

“Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane,” ujarnya pada seminar “Public Expose RPP Bandar Udara Perairan Dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa (Pentahelix)”, Jumat (15/10/2021).

Menhub menjelaskan, selain mampu membuka konektivitas antardaerah juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.

Baca juga :   Kemenhub Apresiasi Kinerja Stakeholder Penerbangan Untuk Pengaturan Penerbangan di KTT G20

Dia menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, maka fungsi dan manfaat bandara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

Saat ini, pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, lanjut Menhub, mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan.

“Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkapnya.

Menhub menuturkan bahwa harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja sama instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa (pentahelix).

Baca juga :   AirNav Simulasi Force Down Pesawat Udara Asing Untuk Jaga Ruang Udara Indonesia

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris menyatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

“Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” tuturnya.

Umar Aris mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional, yakni darat, laut dan udara.

Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara. B

Komentar