Aturan Perjalanan Pesawat hingga Kereta Selama Masa PPKM Level 2-4

Perpanjangan kebijakan PPKM. (Istimewa)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali dilanjutkan. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yakni 24-30 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35-37, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Peraturan tersebut menyebutkan, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca juga :   Proyek Kereta Api Cepat Akan Diperpanjang Hingga Surabaya

Di wilayah Jawa-Bali, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Menurut informasi yag dihimpun Majalah Bandara, pada perpanjangan PPKM Level 2-4 kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Baca juga :   Ditjen Hubud Kirim Bantuan Warga Terdampak di Kabupaten Puncak Papua Tengah

“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi. Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.

“Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelas Presiden. B

 

Komentar