Aturan Perjalanan Saat Perpanjangan PPKM Hingga 3 Januari 2022

Perpanjangan kebijakan PPKM. (Istimewa)

Pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali selama tiga minggu, mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

“Detail mengenai informasi ini melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dari Youtube Sekretariat Presiden (13/12/2021).

Dia menyatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil, terbukti dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, lanjut Luhut, masyarakat untuk tidak euforia berlebihan, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia meminta semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir.

Baca juga :   Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda

Oleh karena itu, Luhut menambahkan, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun.

Sampel PCR diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun, anak di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Aturan itu ada dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24.

Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap, karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tulis Addendum SE Satgas itu.

Baca juga :   Dorong Penggunaan Angkutan Umum Massal Menhub Resmikan Pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot

Mengenai ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Kemudian, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta pelayaran terbatas. B

Komentar