Aturan Baru Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api

Penumpang kereta api. (Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket perjalanan.

Pada peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Informasi dari akun resmi Instagram @kai121_ pada Jumat (26/11/2021) menyebutkan, perubahan jangka waktu batas pengembalian bea. “Aturan baru biaya pengembalian biaya tiket kereta api,” tulis Instagram itu.

Ada aturan baru yang menyebutkan tentang jangka waktu untuk refund tiket bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal atau Jarak Dekat, yang disebabkan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid tes Antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin.

Baca juga :   KRL Solo-Jogja Sudah Layani Dua Juta Penumpang

Jangka waktu tersebut adalah pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+3 di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).

Selain itu, pengembalian bea 100% (di luar bea pesan) dilakukan di loket stasiun secara tunai. Adapun jika lewat WA KAI121, maka proses transfer adalah 14 hari.

Jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota pengembalian tiket dengan ketentuan pembatalan dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun atau lewat WA KAI 121 (08111-2111-121).

Aturan lainnya, pengembalian bea diberikan 100% (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai, sedangkan pengembalian lewat WA KAI 121 proses transfer 14 hari.

Pembatalan lewat KAI Access, paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA danp Pengembalian bea sebesar 100% (di luar bea pesan) dengan proses transfer 14 hari.

Baca juga :   Mewujudkan Perlintasan Sebidang Kereta Api Agar Segera Tertangani

Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14 dan pengembalian bea 100% secara tunai (di luar bea pesan).

Mengenai jangka waktu pengembalian tiket, selain karena sebab di atas, maka tidak ada perubahan ketentuan.

Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan, sedangkan pengembalian tersebut dilakukan 30 hari hingga 45 hari sejak tanggal pembatalan. B

Komentar