Asosiasi Pilot Garuda Keberatan Tes PCR Penumpang Pesawat

Hasil tes PCR. (Istimewa)

Asosiasi Pilot Garuda (APG) keberatan dengan peraturan penumpang pesawat yang diwajibkan membawa hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan.

Menurut Presiden APG Donny Kusmanagri, pihaknya keberatan, karena pengetatan itu bakal mengurangi tingkat keterisian pesawat.

“Kewajiban soal membawa tes PCR akan memberatkan calon penumpang pesawat. Jika tingkat keterisian pesawat berkurang, maka sektor pariwisata yang bakal terkena imbasnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa teknologi di dalam pesawat dilengkapi oleh HEPA filter yang berfungsi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di dalam pesawat.

Berdasar penelitian, lanjut Donny, angka penularan virus Covid-19 di pesawat cenderung lebih kecil dibandingkan dengan moda transportasi lain.

Penumpang dan awak pesawat, dia menambahkan, sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Oleh karena itu, katanya, APG berharap bahwa pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.

Baca juga :   AP II Aktifkan Posko Nataru di 20 Bandara Mulai 19 Desember 2022

“Kami berharap agar kementerian dan pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memerhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia,” jelasnya.

APG mengapresiasi upaya pemerintah yang mampu menekan angka penularan Covid-19. “APG sangat mendukung upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan protokol kesehatan, terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,” tuturnya.

Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus Corona.

Pasalnya, dia mengatakan, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100%. “Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70% menjadi 100%. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman,” kata Wiku.

Baca juga :   Pengetatan Perjalanan, Penerbangan Sipil Masih Terkendali

Dia menuturkan, alasan moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR, karena kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70%.

Wiku menambahkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid Antigen, sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.

“Jadi, mencegah orang itu menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat. Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19,” ungkapnya. B

 

 

 

 

Komentar