Diperlukan solusi yang terintegrasi untuk memastikan Angkutan Jalan Perintis dapat meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan pelanggan dan mencapai keberlanjutan operasional jangka panjang.
Berdasarkan data dari Perum DAMRI (Desember 2025), melayani rute layanan angkutan perintis sejak tahun 2001, di 36 provinsi (kecuali Provinsi Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta).
Pada tahun 2025, Perum DAMRI melayani 298 trayek dengan 350 bus operasi dan tingkat keterisian 25,92%.
Adapun usia bus yang beroperasi 303 unit usia 7 – 12 tahun (48%), 211 unit usia 13 – 18 tahun (34%), 103 unit usia kurang 7 tahun (16%), 13 unit usia 19 – 24 tahun (2%), dan 1 armada usia 25 – 30 tahun. Bus medium 78% dan bus mikro 22%.
Selama tahun 2025, lima provinsi dengan trayek angkutan perintis terbanyak adalah Provinsi Papua sebanyak 47 trayek, Provinsi Nusa Tenggara Timur (30 trayek), Provinsi Papua Barat (23 trayek), Provinsi Maluku Utara (15 trayek), dan Provinsi Jawa Timur (14 trayek).
Sementara itu, angkutan barang perintis telah beroperasi di enam provinsi, yakni Pelabuhan Selat Lampa – Kota Rumbai (Pulau Natuna, Kabupaten Natuna) sepanjang 81 km (Provinsi Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan – Kota Nunukan (Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan) sepanjang 7 km (Provinsi Kalimantan Utara), Pelabuhan Matui – Desa Guaemaadu (Kabupaten Halmahera Barat) sepanjang 17 km, dan Pelabuhan Matui – Desa Transgoal (Kabupaten Halmahera Barat sepanjang 27 km.
Selain itu, Pelabuhan Matui – Kecamatan Ibu (Kabupaten Halmahera Barat) sepanjang 60,7 km (Provinsi Maluku Utara), Pelabuhan Melonguane – Pasar Baru Beo (Kabupaten Kepulauan Talaud) sepanjang 37 km, Pelabuhan Tahuna – Panikeng (Kabupaten Kepulauan Sangihe) sepanjang 8 km (Provinsi Sulawesi Utara), Pelabuhan Pomako – Kota Timika (Kabupaten Mimika) sepanjang 46 km (Provinsi Papua Tengah), Pelabuhan Merauke – Kota Tanah Merah sepanjang 400 km (Provinsi Papua Selatan).
Manfaat Keperintisan ke Masyarakat
Pertama, transportasi antarpulau, perbatasan dan akses pendidikan. Mendukung integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah kepulauan.
Pelajar dari pedesaan dapat berangkat ke sekolah menengah di ibu kota kabupaten. Biaya perjalanan jauh lebih murah dibanding kendaraan pribadi atau ojek sungai.
Kedua, konektivitas wilayah terpencil, akses perputaran ekonomi (distribusi hasil pertanian dan logistik).
Menghubungkan desa pegunungan yang sebelumnya terisolasi. Warga bisa menjual hasil kebun dan membeli bahan pokok dengan biaya lebih murah. Waktu tempuh dari 6 jam berjalan kaki menjadi 1 jam perjalanan darat.
Ketiga, akses layanan kesehatan serta dukungan logistik dan tanggap darurat. Memudahkan pasien dari pulau kecil menuju rumah sakit rujukan.
Mendukung kelancaran distribusi obat dan tenaga medis. Mengangkut bantuan kemanusiaan dan tenaga relawan
Manfaat Keperintisan ke Pemerintah
Pertama, bukti kehadiran negara di wilayah terluar dengan menunjukkan peran aktif pemerintah melalui Perum. Damri di wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan).
Mendukung transportasi logistik program ketahanan pangan dan pembangunan perbatasan. Menjadi jalur utama distribusi beras, bahan pokok, dan alat pertanian.
Kedua, akses wisata dan pariwisata lokal dengan meningkatkan konektivitas destinasi wisata lokal. Mendorong kunjungan wisatawan domestik dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketiga, pengembangan wilayah baru serta pemerataan pembangunan, yakni membuka jalur transportasi baru yang kemudian berkembang menjadi rute komersial. Meningkatkan nilai ekonomi wilayah sepanjang koridor tersebut
Daerah Tertinggal
Data dari Bappenas (Desember, 2025), ada 30 kabupaten tergolong daerah tertinggal dan sangat tertingal yang terbagi 18 daerah tertinggal dan 12 Daerah sangat tertinggal.
Delapan belas daerah tertinggal itu adalah Kabupaten Nias Utara (Provinsi Sumatra Utara), Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua (Provinsi Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambraw (Provinsi Papua Barat Daya), Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Selain itu, Kabupaten Pegunungan Arfak (Provinsi Papua Barat), Kabupaten. Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Maberamo Raya (Provinsi Papua), Kabupaten Jayawijaya (Provinsi Papua Pegunungan), Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat (Provinsi Papua Selatan), dan Kabupaten Dogiyai (Provinsi Papua Tengah).
Sementara itu, 12 daerah sangat tertinggal adalah Kabupaten Deiya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang (Provinsi Papua Pegunungan).
Ke-30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal tidak satupun dilayani angkutan perintis jalan, tapi yang berada di Papua dilayani penerbangan perintis, karena akses jalan belum ada hanya bisa dilayani dengan pesawat terbang.
Tantangan
Sejumlah kendala dalam operasioanal bus perintis, seperti akses sulit (masih banyak ditemukan jalan rusak), keterbatasan sarana prasarana, cuaca ekstrem, jumlah penduduk sedikit dan tersebar.
Kendala lainnya adalah permintaan penumpang rendah, biaya operasional tinggi, ketergantungan pada subsidi pemerintah, kurangnya SDM lokal terampil terutama (teknik dan operasi), proses kontrak perintis sering single year (tahunan), monitoring dan evaluasi sulit, dan keterbatasan jaringan internet.
Terbuka peluang untuk mengembangkan angkutan jalan perintis menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle), karena kesulitan mendapatkan mendapatkan solar sebagai bahan bakar bus perintis.
Inovasi Layanan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Desember 2025) melakukan inovasi pelayanan untuk efektivitas efektivitas program terhadap angkutan jalan perintis.
Pertama, tahun 2026, pemilihan penyedia layanan Angkutan Jalan Perintis direncanakan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) pada laman https://katalog.inaproc.id/ guna mendukung proses pengadaan yang lebih efektif dan efisien.
Kedua, layanan angkutan jalan perintis terus dikembangkan secara terintegrasi dengan angkutan penyeberangan perintis dan penerbangan perintis.
Integrasi ini memperkuat konektivitas nasional dan membuka akses transportasi yang lebih andal bagi wilayah 3T, sebagai wujud komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong pemerataan pembangunan.
Ketiga, penerapan kontrak tahun jamak (multi years contrack) yang direncanakan ke depannya memberikan kepastian berusaha bagi operator.
Skema ini diharapkan mendorong peremajaan armada, meningkatkan kualitas layanan dan menjamin keberlanjutan angkutan jalan perintis.
Keempat, penyeragaman mekanisme verifikasi pembayaran dan kontrak dalam proses serta dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kejelasan pelaksanaan layanan.
DIPA Kementerian Keuangan
Anggaran operasional bus perintis selama ini masuk DIPA Kementerian Perhubungan (40% total subsidi transportasi), sedangkan sisanya (60%) dikelola Kementerian Keuangan (untuk kereta api dan laut).
Disarankan agar 100% subsidi transportasi dipindahkan ke DIPA Kementerian Keuangan untuk memastikan operasional Kementerian Perhubungan berjalan lancar, mengingat subsidi ini bertujuan memenuhi mobilitas dasar masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kayu dipahat menjadi titian, Untuk melintas di sungai tenang. Bukti nyata kehadiran kalian, Warga perbatasan pun ikut senang. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)




