Angkasa Pura Airports Raih Penghargaan Indonesian Consumer Protection Award 2021

Penghargaan Raksa Nugraha-Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021. (Istimewa)

Angkasa Pura Airports kembali meraih penghargaan Raksa Nugraha-Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021 dengan peringkat Gold.

Penghargaan yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini merupakan wujud apresiasi terhadap komitmen dan upaya Angkasa Pura Airports dalam perlindungan konsumen.

Pemberian penghargaan itu dilaksanakan secara virtual pada Rabu (10/11/2021) dan diterima oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

“Keikutsertaan Angkasa Pura Airports dalam ICPA ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan bandara. Kami berharap ke depannya ICPA dapat terus berkontribusi dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya.

Selain itu, dia menambahkan, penghargaan itu dapat meningkatkan kepercayaan publik khususnya untuk kembali menggunakan jasa transportasi udara, sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Indonesia dapat segera terwujud.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyatakan, kepercayaan terhadap prospek perekonomian masa depan berpengaruh pada pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, untuk selanjutnya mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga :   Bandara Jenderal Besar Soedirman Segera Layani Feeder Perjalanan Umrah

“Kami memahami peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen harus didukung dengan sinergitas antarlembaga,” katanya.

Dalam penyelenggaraan ini, sebanyak 39 instansi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta mengikuti ajang penghargaan ini.

Pemeringkatan penghargaan Raksa Nugraha terdiri dari lima tingkat, yaitu Diamond, Platinum, Gold, Silver, dan Bronze.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan, Angkasa Pura Airports berkomitmen untuk secara konsisten memenuhi faktor keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara, serta pemenuhan regulasi kebandarudaraan dan penerbangan.

Angkasa Pura Airports dalam melakukan kegiatan bisnisnya berpedoman pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan regulasi yang berlaku internasional yang di antaranya diterbitkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), Airport Council International (ACI), dan Transportation Security Administration (TSA).

Baca juga :   Bandara Kualanamu Perkenalkan Safe Travel Campaign

Pemenuhan regulasi itu diturunkan ke dalam standar layanan yang dijalankan oleh perusahaan di 15 bandara yang dikelola, demi tercapainya Level of Service atau kualitas layanan prima bagi konsumen pengguna jasa bandara.

Untuk mengukur kualitas layanan, Angkasa Pura Airports secara periodik melakukan pengukuran standar kualitas layanan yang didasarkan pada standar Airport Service Quality dari ACI, Customer Satistaction Index dari Indonesian National Air Carrier Association (INACA), dan Level of Service yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 178 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. B

 

Komentar