AirNav Indonesia Fasilitasi Uji Coba Operasional Seaplane

AirNav Indonesia menyiapkan Temporary Letter of Coordination Agreement (TLOCA) bersama Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi selaku operator seaplane. (dok. airnavindonesia.co.id)
Bagikan

AirNav Indonesia melalui kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji coba operasional pesawat amphibi (seaplane) berjenis Cessna 172SP milik Akademi Penerngan Indonesia (API) Banyuwangi di Taman Andalan, Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Capt. Nurcahyo Utomo yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjelaskan, pelayanan navigasi yang diberikan AirNav Indonesia merupakan satu bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah dalam mendorong penguatan konektivitas melalui pembangunan sektor transportasi bagi masyarakat secara lebih luas.

”Operasional seaplane di Makassar ini menjadi langkah awal pengembangan layanan transportasi udara di Indonesia. Ini merupakan inovasi yang dapat meluaskan jangkauan transportasi udara ke wilayah,” ujarnya didampingi General Manager AirNav Indoensia Kantor Cabang MATSC Kristanto dalam laman airnavindonesia.com.

Menurut Nurcahyo, dampak positif yang akan dihasilkan tentunya akan sangat besar bagi masyarakat dan bangsa ini dan AirNav tentunya harus menjadi bagian dalam projek tersebut,

Dia menambahkan, sektor transportasi memiliki kaitan erat dengan konektivitas wilayah, mobilitas manusia dan barang, serta distribusi barang, karena sektor transportasi menjadi bagian penting dan menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Transportasi juga merekatkan dan mengintegrasikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan instrumen penting bagi ketahanan nasional.

Dukungan sektor transportasi secara langsung dapat dilakukan pada seluruh Visi dan Misi Asta Cita Pemerintah dalam bentuk kebijakan dan program sektor transportasi untuk mendorong pemerataan pembangunan sarana, prasarana dan layanan transportasi di seluruh Indonesia.

Secara Teknis, Nurcahyo menuturkan, secara prinsip, prosedur pelayanan navigasi udara untuk seaplane sama dengan pesawat komersial pada umumnya, yaitu setiap pergerakan pesawat wajib mengikuti instruksi Air Traffic Control (ATC) untuk menjaga separasi dan keselamatan.

”Peran AirNav Indonesia di sini adalah untuk memberikan dukungan secara maksimal, tentunya dengan memprioritaskan keamanan, keselamatan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, AirNav Indonesia telah menyiapkan Temporary Letter of Coordination Agreement (TLOCA) bersama Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi selaku operator seaplane.

Dokumen ini mengatur koordinasi kedua pihak agar operasional penerbangan di wilayah Bandara Sultan Hasanuddin dapat berlangsung selamat, tertib dan lancar.

Selain itu, Temporary Standard Operational Procedure (TSOP) juga disusun sebagai panduan bagi ATC dalam memberikan pemanduan lalu lintas udara khusus untuk penerbangan seaplane.

Prosedur lengkap ini mengatur secara komprehensif mekanisme mulai dari pengisian flight plan, penggunaan frekuensi, standar phraseology komunikasi pilot – ATC, penanganan perubahan cuaca mendadak, hingga contingency plan jika terjadi kendala komunikasi atau keadaan darurat.

Tujuannya adalah agar seluruh pihak memiliki kesepahaman dan prosedur baku dalam setiap skenario operasional.

”Perbedaan terletak pada lokasi pendaratan dan keberangkatan yang berada di atas permukaan laut. Water runway, holding position, serta prosedur keberangkatan dan kedatangan memerlukan koordinasi intens antara pilot dan ATC,” jelasnya.

Rute uji coba ini melayani Bandara Sultan Hasanuddin menuju water runway di CPI dan sebaliknya.

Area CPI masuk dalam Controlled Airspace di bawah yurisdiksi APP Sultan Hasanuddin (Ujung Pandang Control Zone), karena lokasi CPI berada di luar area visual Tower Bandara, ATC tidak dapat memberikan landing clearance secara langsung, sehingga melalui ATC Radar di APP Room.

Sebaliknya, ATC memberikan pemanduan hingga pilot dapat melihat water runway, untuk selanjutnya seluruh proses pendaratan menjadi kewenangan penuh pilot.

Mekanisme serupa berlaku saat lepas landas, dengan komunikasi dengan menara kontrol dilakukan setelah pilot berhasil melakukan lepas landas. B

 

 

 

 

 

Komentar

Bagikan