
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penggunaan sementara dan penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) di Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus mendukung pelayanan transportasi udara dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara sektor transportasi dan sektor pertahanan.
“Kerja sama ini menunjukkan bahwa aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama, baik untuk mendukung pelayanan penerbangan sipil maupun pelaksanaan tugas pertahanan negara,” ujarnya.
Melalui perjanjian ini, lahan seluas 50.600 meter persegi di BLU UPBU Kalimarau digunakan sementara untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian fasilitas Skadron 41 Amur Nirbaya Yudha, Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad).
Selain itu, landas pacu bandar udara (bandara) diatur untuk digunakan bersama dalam mendukung kegiatan penerbangan sipil dan kegiatan pertahanan.
Setiyo menegaskan bahwa pengelolaan BMN dalam kerja sama ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Penggunaan sementara tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset yang tetap tercatat sebagai BMN Kementerian Perhubungan,” tuturnya.
Menurut Setiyo, setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan juga harus dikoordinasikan, serta mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keberlangsungan pelayanan penerbangan sipil tetap menjadi prioritas.
Seluruh kegiatan operasional, penggunaan fasilitas bersama maupun penyesuaian jam operasional bandara akan dikoordinasikan dengan BLU UPBU Kalimarau dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, personel, pelayanan lalu lintas penerbangan, dan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
“Kami berharap perjanjian ini tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing – masing pihak,” jelas Setiyo.
Dengan demikian, dia menambahkan, pemanfaatan aset negara dapat berjalan optimal, mendukung tugas pertahanan dan tetap menjamin pelayanan penerbangan sipil yang selamat, aman, serta berkelanjutan.
Sementara itu, Komandan Puspenerbad, Mayor Jenderal TNI Moch. Masrukin menyampaikan apresiasi kepada Kemenhub atas dukungan yang diberikan dalam pemanfaatan aset di BLU UPBU Kalimarau.
“Kerja sama ini sangat berarti bagi kami dalam mendukung kesiapan operasional Skadron 41 Amur Nirbaya Yudha untuk melaksanakan tugas pertahanan negara, khususnya di wilayah Kalimantan,” ungkapnya.
Dia menegaskan komitmen untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara agar kegiatan ini tidak mengganggu pelayanan penerbangan sipil.
Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan apresiasi kepada TNI AD beserta jajaran atas dukungan dan komitmen dalam mewujudkan kerja sama ini.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, serta menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam pengelolaan aset dan infrastruktur nasional. B



