Sebanyak 1.673 Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri Terdampak Karhutla

Kondisi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memengaruhi jarak pandang di sekitar bandar udara. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan dan operator penerbangan, tercatat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla selama periode 11 Agustus – 9 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan (Return to Base/RTB).

Selain dampak karhutla, dalam periode yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain.

Faktor tersebut adalah sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Penerbangan terdampak karhutla tersebut dioperasikan oleh 10 maskapai.

Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi dengan 478 penerbangan, diikuti oleh NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan dan maskapai Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Selanjutnya, maskapai Surya Mataram mencatat 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan maskapai Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Pembatalan terbanyak dialami maskapai Wings Air dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan maskapai Citilink sebanyak 115 penerbangan.

Adapun keterlambatan terbanyak dialami maskapai Citilink dengan 357 penerbangan dan maskapai NAM Air dengan 212 penerbangan.

Secara kewilayahan, dampak paling signifikan terjadi di bandara wilayah Kalimantan, antara lain Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), dan Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin).

Dampak juga terjadi di wilayah Sumatra, antara lain Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Selain itu, dampak serupa terjadi di wilayah Papua antara lain Bandara Rendani (Manokwari), Bandara Douw Aturure (Nabire), Bandara Torea (Fakfak), Bandara Utarom (Kaimana), Bandara Babo (Teluk Bintuni), dan Bandara Ewer (Asmat).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.

Ditjen Perhubungan Udara juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum melakukan perjalanan.

“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” tuturnya.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan karhutla.

Koordinasi dengan seluruh stakeholder juga terus diperkuat agar operasional penerbangan tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan dan kelancaran penerbangan. B

 

 

Komentar

Bagikan