
Sebagai upaya memastikan layanan angkutan umum yang aman dan berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) secara konsisten melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.
“Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan.
Ditjen Perhubungan Darat melakukan pengawasan pada periode 1 Januari shingga Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.
Sementara itu, jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.
Dirjen Aan menuturkan, dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04%) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46%) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Menurut Dirjen Aak, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS).
“Kemudian, ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa dan 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Dirjen Aan menambahkan, petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR (228.410 kali melanggar), PT EMPS (188.328 kali melanggar), PT PP (182.371 kali melanggar). Kemudian, PT SJML (144.348 kali melanggar) dan PT HB (90.419 kali melanggar).
“Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya, serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan.
Menurut Dirjen Aan, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.
“Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan, sheingga kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan, masyarakat mendapatkan layanan yang aman, dan berkeselamatan,” jelasnya. B



