Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan

Peran kapal penyeberangan lintas wilayah. (dok. istimewa)
Bagikan

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, keberlanjutan konektivitas laut bukan sekadar masalah transportasi, melainkan urat nadi kehidupan sosial, ekonomi hingga keselamatan masyarakat di wilayah pesisir dan terdepan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), Indonesia memiliki 17.830 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 284,4 juta jiwa.

Lima provinsi dengan pulau terbanyak secara berurutan adalah Papua Barat (4.520 pulau), Kepulauan Riau (2.028 pulau), Sulawesi Tengah (1.572 pulau), Maluku (1.388 pulau), dan Maluku Utara (901 pulau).

Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di urutan keenam dengan 609 pulau.

Keberadaan transportasi perairan di wilayah kepulauan ini terbukti sangat vital. Sebagai contoh, Pulau Palue di Kabupaten Sikka, NTT, yang sempat terdampak bencana gempa bumi.

Layanan kapal penyeberangan perintis ke pulau ini sempat dihentikan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Juli dengan alasan keterbatasan dan penghematan anggaran.

Namun, setelah Pemerintah Provinsi NTT mengajukan keberatan resmi, layanan angkutan penyeberangan perintis tersebut akhirnya kembali dioperasikan sejak 20 Juli 2026.

Pada tahun 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran konektivitas yang terbagi dalam dua sektor utama.

Sektor angkutan darat dan penyeberangan perintis mendapatkan alokasi sebesar Rp 684,12 miliar untuk menopang 605 layanan, termasuk operasional di 245 lintasan penyeberangan.

Sementara itu, sektor pelayaran perintis dan Tol Laut memperoleh alokasi sebesar Rp 2,06 triliun guna mendukung operasional kapal penumpang, kapal barang dan jaringan Tol Laut.

Seluruh alokasi anggaran ini difokuskan untuk menjaga keberlanjutan arus logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP).

Saat Bencana Tiba

Saat bencana alam menerjang, kapal penyeberangan seperti kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) memegang peran yang sangat krusial.

Armada ini menjadi sarana vital penyambung asa, khususnya bagi wilayah kepulauan atau kawasan yang terisolasi akibat akses daratnya lumpuh tersapu banjir, tanah longsor maupun kerusakan jembatan.

Fungsi pertama, dalam situasi darurat pascabencana, kapal penyeberangan berperan vital sebagai jembatan logistik penentu.

Saat jalur darat tak lagi bisa dilalui, koridor laut menjadi tumpuan paling andal untuk mendistribusikan bantuan berskala besar.

Kapal ini sanggup mengangkut puluhan hingga ratusan ton logistik, mulai dari bahan pangan, obat – obatan, tenda, air bersih, sampai dengan BBM langsung menuju lokasi terdekat dari wilayah terdampak.

Fungsi kedua, sebagai pengangkut alat berat dan kendaraan operasional. Melalui desain Roll-on/Roll-off (Ro-Ro), kendaraan dapat langsung masuk dan keluar geladak dengan cepat.

Fitur ini sangat krusial untuk menggerakkan alat berat, seperti excavator dan buldoser guna membuka pemukiman atau jalan yang tertutup puing.

Kapal Ro-Ro juga menjadi penyeberang utama bagi armada pendukung darurat, mulai dari truk tangki air bersih, mobil tangki BBM/LPG, ambulans, kendaraan operasional SAR hingga unit dapur umum keliling.

Fungsi ketiga, penyelamatan dan evakuasi massal korban bencana. Dengan daya tampung yang besar, kapal penyeberangan sangat diandalkan dalam situasi krisis.

Kapal ini dapat dengan cepat dialihfungsikan untuk mengangkut ratusan hingga ribuan pengungsi dari area berbahaya menuju lokasi yang lebih aman atau fasilitas kesehatan rujukan.

Fungsi keempat, pengiriman personel gabungan secara efisien. Tidak hanya barang dan armada kendaraan, kapal penyeberangan juga menjadi tulang punggung mobilitas ribuan petugas darurat.

Mulai dari tim SAR, personel TNI/Polri, relawan medis, hingga teknisi pemulihan jaringan listrik dan telekomunikasi dapat dikirimkan secara serentak ke titik bencana.

Fungsi kelima, difungsikan sebagai posko komando dan rumah sakit apung darurat.

Selama fasilitas darat belum pulih, kapal yang tertambat di pelabuhan kerap menjadi pusat kendali penanganan bencana dan layanan medis darurat.

Berkat sistem kelistrikan internalnya yang mandiri, kapal sanggup menjadi tempat perlindungan dan pusat komunikasi sementara yang tangguh.

RUU Daerah Kepulauan

Rancangan Undang – Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini sedang aktif digarap dan masuk dalam tahap pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah.

RUU Daerah Kepulauan memiliki hubungan langsung dan fundamental dengan pengembangan, serta pembiayaan infrastruktur transportasi.

Rancangan undang – undang ini dirancang untuk mengubah paradigm pembangunan darat (land-based) menjadi paradigma kepulauan (archipelagic-based).

Hasilnya, transportasi perairan dan konektivitas antarpulau ditempatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone) infrastruktur.

Hubungan krusial antara RUU Kepulauan dan infrastruktur transportasi mencakup beberapa aspek krusial.

Pertama, reformasi formula DAK dan Transfer Keuangan Daerah. Selama ini, perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur dominan berbasis luas daratan dan populasi.

Melalui RUU Kepulauan mendorong penghitungan wilayah laut sebagai basis alokasi anggaran.

Hal ini memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membangun dan merawat infrastruktur perhubungan perairan (dermaga rakyat, pelabuhan penyeberangan, kapal perintis dan bandara perintis).

Kedua, mewujudkan integrasi transportasi multimoda. RUU ini mendorong penguatan sistem logistik terpadu yang memadukan jaringan darat, laut dan udara.

Dengan demikian, arus pergerakan barang maupun penumpang dapat berjalan lancar tanpa terhambat di simpul pelabuhan atau bandara kecil.

Ketiga, jaminan pelayanan transportasi. RUU Kepulauan mendorong kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan sarana transportasi terjadwal dan terjangkau di wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Mekanisme subsidi angkutan umum perintis (baik laut maupun udara) mendapat dasar hukum kepulauan yang lebih mantap.

Keempat, penurunan penafsiran high cost economy. Dengan tersedianya infrastruktur pelabuhan dan armada kapal yang memadai, disparitas harga kebutuhan pokok antar pulau dapat dipangkas secara siginifikan akibat efisiensi biaya logistik.

Kelima, kewenangan pengelolaan wilayah laut, yakni memberikan ketegasan bagi pemerintah daerah kepulauan untuk mengelola dan mengembangkan sarana – prasarana perhubungan laut di wilayah kewenangannya tanpa terbentur regulasi sektoral yang kaku.

Pengalaman dari dinamika layanan angkutan perintis dan peran vital armada kapal dalam tanggap bencana memberi pesan yang jelas, konektivitas laut adalah penentu keselamatan dan kesejahteraan.

Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan beserta reformasi pembiayaannya berarti memastikan negara hadir secara nyata hingga ke ujung pulau terluar Indonesia. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI))

 

Komentar

Bagikan