
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) memperkuat pengawasan dan penanganan kendaraan, serta kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal sebagai bagian dari barang berbahaya, sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
Peningkatan kompetensi petugas menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga memerlukan penanganan dan pengangkutan yang memenuhi aspek keselamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Yogyakarta.
Menurut Triono, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan keselamatan dan kesiapan regulator, serta instansi terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi Kendaraan UN 3166 dan Kendaraan Listrik UN 3557 dan karakteristik barang berbahaya yang terkait.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, serta penanganan barang berbahaya, termasuk pada kendaraan dan kendaraan listrik,” ujarnya.
Melalui Bimtek ini, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya antara petugas pengawas, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” ungkapnya.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat KPLP ini diikuti oleh perwakilan petugas pengawas barang berbahaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla Kemenhub yang hadir secara luring maupun daring.
Bimtek juga menghadirkan narasumber dari Balai Besar Kimia Farmasi dan Kemasan, Kementerian Perindustrian, PT Kolaborasi Hambang Setiawan, serta dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang hadir secara daring. B



