
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkuat penerapan ekonomi sirkular melalui pengelolaan material dari kegiatan operasional dan sarana yang telah memasuki akhir masa penggunaan.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.997,99 ton limbah KAI dikelola melalui skema guna ulang dan daur ulang bersama pihak ketiga, meningkat 36,31% dibandingkan 2024 sebesar 2.199,41 ton.
Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya KAI mempertahankan nilai material agar tetap dapat digunakan dalam siklus produksi.
Pendekatan ini juga memperkuat pengelolaan lingkungan dengan menempatkan limbah sebagai sumber daya yang masih memiliki manfaat apabila dipilah, ditangani dan diproses secara tepat.
Agenda tersebut semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan sumber daya dunia.
Global Resources Outlook 2024 yang diterbitkan United Nations Environment Programme atau UNEP mencatat ekstraksi sumber daya alam dunia telah meningkat tiga kali lipat dalam lima dekade terakhir.
Tanpa langkah bersama yang lebih kuat, ekstraksi sumber daya diproyeksikan meningkat hingga 60% pada tahun 2060 dibandingkan tingkat tahun 2020.
UNEP menempatkan penggunaan kembali, perbaikan, manufaktur ulang dan daur ulang sebagai bagian penting untuk mempertahankan nilai produk serta material lebih lama.
Di tingkat nasional, ekonomi sirkular telah masuk dalam arah pembangunan Indonesia melalui Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025 – 2045, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029.
Kebijakan tersebut mengarahkan peningkatan efisiensi sumber daya, pengurangan timbulan sampah dan penguatan ketahanan ekonomi nasional.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa pengelolaan material merupakan bagian dari perspektif siklus hidup yang diterapkan perusahaan.
Setiap material perlu ditangani secara bertanggung jawab sejak digunakan dalam kegiatan operasional hingga memasuki tahap pengelolaan akhir.
“Penerapan ekonomi sirkular memberi ruang agar material yang masih memiliki nilai dapat digunakan kembali. Melalui pengelolaan yang terukur, KAI berupaya mengurangi residu, menjaga kepatuhan lingkungan dan mendukung ketersediaan material bagi kegiatan industri,” tutur Anne.
Dalam pelaksanaannya, KAI memilah limbah berdasarkan karakteristik dan tingkat risikonya.
Limbah berbahan logam seperti potongan besi dan sisa pembubutan diserahkan kepada pihak ketiga untuk diproses kembali.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara sebelum dikelola oleh mitra yang memiliki izin dan sertifikasi sesuai ketentuan.
Proses pengelolaan tersebut dijalankan pada berbagai unit kerja, seperti balai yasa, dipo, stasiun, kantor, serta gudang persediaan.
Setiap unit penghasil limbah melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala, kemudian menyampaikan laporan pengelolaan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait.
Pendekatan siklus hidup juga diterapkan pada sarana perkeretaapian yang sudah tidak layak digunakan atau tidak dapat diperbaiki.
Sarana yang umumnya telah beroperasi selama 20 hingga 40 tahun tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi atau (ATDO).
Perubahan status tersebut dilanjutkan melalui proses penghapusbukuan dan penjualan aset sesuai ketentuan internal perusahaan, serta setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
KAI kemudian melaksanakan tender penjualan kepada badan usaha berbadan hukum agar pengelolaan aset berlangsung tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan usaha seperti PT Barata Indonesia, PT Pindad dan PT Krakatau Steel menjadi pihak yang memanfaatkan material besi, baja, serta logam dari sarana tersebut.
Setelah proses penjualan, sarana ATDO melalui tahapan pemotongan, penimbangan dan pemindahan sebelum materialnya didistribusikan kembali atau diolah menjadi produk baru.
Anne menjelaskan, mekanisme tersebut memberi nilai strategis bagi KAI karena pengelolaan aset tidak berhenti ketika masa operasional sarana berakhir.
Material yang masih layak dimanfaatkan dapat kembali masuk ke rantai industri, sedangkan proses penghapusbukuan tetap mengikuti ketentuan tata kelola aset perusahaan.
“Material besi, baja dan logam memiliki masa manfaat yang dapat diperpanjang melalui pengolahan kembali. Langkah ini membantu menjaga nilai ekonomi aset, mengurangi kebutuhan terhadap material primer, serta mendukung rantai pasok industri nasional,” tutur Anne.
KAI akan terus memperkuat pencatatan volume limbah, pemilahan material, evaluasi mitra pengelola dan kepatuhan dalam proses penjualan sarana ATDO.
Penguatan tersebut diarahkan agar setiap tahapan pengelolaan limbah dan aset dapat memberi manfaat lingkungan, ekonomi, serta industri secara berkelanjutan.
“Ekonomi sirkular membutuhkan pengelolaan yang konsisten sejak material digunakan hingga memasuki akhir masa manfaatnya. KAI terus memperkuat proses tersebut agar kegiatan operasional semakin efisien, tertib dan memberi nilai tambah bagi lingkungan serta perekonomian nasional,” jelas Anne. B



