Pemerintah Percepatan Kesiapan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan

Jalan alternatif Lingkar Timur Kuningan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang sudah selesai pembangunannya. (dok. kementerianpu)
Bagikan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi V DPR melakukan peninjauan terhadap kesiapan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan, dokumen teknis dan dukungan pendanaan guna mempercepat realisasi proyek yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

JLTS direncanakan memiliki panjang 9,53 km dan akan menghubungkan Jalan Nasional Bts. Kota Kuningan – Bts. Kab. Kuningan/Majalengka (Cipasung) dengan Jalan Provinsi R.E. Martadinata.

Proyek ini ditargetkan dilaksanakan pada periode tahun 2027 – 2029 dengan kebutuhan anggaran konstruksi sekitar Rp489,67 miliar.

Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga Triono Junoasmono, yang mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kabupaten Kuningan, menyampaikan bahwa penyelesaian pembebasan lahan menjadi faktor utama dalam mendukung percepatan pembangunan JLTS.

Menurutnya, kepastian penyelesaian lahan harus terpenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai agar penggunaan anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Penyelesaian lahan merupakan syarat mutlak sebelum program fisik dimulai. Kami berharap proses pembebasan lahan dapat dilakukan secara paralel dengan pekerjaan yang telah siap, sehingga pembangunan dapat berlanjut tanpa terputus,” kata Triono.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, hingga tahun 2026 lahan yang telah dibebaskan mencapai 392.141 m², sedangkan lahan yang masih belum dibebaskan seluas 220.982 m² dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp96,73 miliar.

Plt Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Moch. Iqbal Tamher menjelaskan bahwa usulan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus memenuhi seluruh kriteria kesiapan mulai dari desain teknis, kepastian lahan hingga dokumen lingkungan, agar dapat masuk ke dalam proses penganggaran pemerintah.

“Pembangunan JLTS memiliki nilai strategis karena tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga membuka akses pengembangan wilayah. Namun, seluruh readiness criteria harus terpenuhi agar usulan program dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan, JLTS tidak hanya diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota, tetapi juga membuka peluang pengembangan kawasan baru di Kabupaten Kuningan.

“JLTS ini memiliki karakteristik yang unik karena melintasi kawasan perbukitan dan pegunungan dengan panorama alam yang luar biasa. Kami berharap kehadiran jalan ini tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Dian berharap keberadaan JLTS juga dapat menarik investasi baru yang mendorong tumbuhnya pusat – pusat ekonomi di daerah serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Ketua Rombongan, sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyatakan bahwa Komisi V DPR mendukung penuh pembangunan JLTS sebagai infrastruktur strategis yang akan mendukung mobilitas masyarakat dan pengembangan ekonomi di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Segmen yang sudah siap dapat didorong melalui Inpres Jalan Daerah, sedangkan segmen lainnya dapat diusulkan melalui SBSN maupun skema pendanaan lain yang memungkinkan,” ungkapnya.

Melalui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kabupaten Kuningan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum bersama Komisi V DPR dan Pemkab Kuningan berkomitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian pembebasan lahan, serta pemenuhan readiness criteria, agar pembangunan JLTS dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. B

 

 

Komentar

Bagikan