Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama dengan Komisi V DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tinjauan lapangan serta koordinasi intensif terkait penanganan perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat keselamatan publik, mengingat tingginya angka kecelakaan dan kemacetan kronis yang terjadi di titik – titik krusial transportasi tersebut.
Plt Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PU Gatot Sukmara, yang hadir mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kota Cirebon menyatakan, kesiapan Kementerian PU dalam mendukung penyediaan infrastruktur fisik.
Saat ini, Kementerian PU telah mengidentifikasi sisa 136 titik perlintasan di Jalan Nasional yang memerlukan penanganan melalui skema prioritas.
“Kementerian Pekerjaan Umum saat ini tengah melakukan penataan ulang prioritas penanganan dengan mendahulukan pembangunan jembatan flyover yang memiliki bentang struktur paling pendek guna mengoptimalkan biaya,” jelas Gatot.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan lahan di luar koridor ruang milik jalan kereta api agar pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak mengalami kendala.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Jumardi mengungkapkan, penanganan ini didasarkan pada data bahwa 81% kecelakaan kereta api secara nasional terjadi di perlintasan sebidang.
Sebagai langkah penanganan darurat jangka pendek, lanjutnya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan PT KAI untuk melakukan percepatan pengamanan di ratusan titik rawan.
“Untuk mencapai tujuan akhir perlintasan yang ideal, perlu perencanaan matang dan kolaborasi yang baik antara penyelenggara perkeretaapian dan penyelenggara jalan. Solusi jangka panjang memang berupa pembangunan flyover atau underpass, tapi untuk jangka pendek, kami fokus pada pengamanan perlintasan melalui sistem palang pintu dan penjagaan yang memadai,” jelas Jumardi.
Dia juga mengonfirmasi adanya kesepakatan antara Kemenhub, Badan Pengelola Anggaran dan PT KAI untuk mengeksekusi skema penanganan darurat ini.
Sebagai penutup, Ketua Rombongan, sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menambahkan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan keselamatan warga ini tanpa terjebak dalam perdebatan status kewenangan jalan.
Komisi V DPR berkomitmen untuk mengawal setiap kebijakan anggaran agar program penanganan perlintasan sebidang ini masuk ke dalam skala super prioritas pemerintah.
“Kita harus bersikap tegas jika kondisi sudah kritis dan mengancam nyawa, pemerintah pusat harus tampil tanpa perlu mempersoalkan apakah itu kewenangan kabupaten atau provinsi,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, penanganan darurat melalui pemasangan palang pintu harus menjadi langkah awal yang riil di seluruh Indonesia sebelum kita melangkah ke pembangunan infrastruktur permanen, seperti flyover atau underpass.
Dia meminta agar roadmap penanganan nasional segera disempurnakan agar risiko kecelakaan dapat dikurangi secara signifikan melalui integrasi sistem pengawasan yang kuat.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil konkret di lapangan, sekaligus memberikan rasa aman bagi mobilitas warga Cirebon dan sekitarnya tanpa mengganggu roda perekonomian lokal. B




