PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian operasional Kereta Api Jarak jauh (KAJJ) yang melalui Stasiun Bekasi Timur, menyusul tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada Senin (27/4/2026).
Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) hingga 100% bagi pelanggan terdampak.
Refund tiket tersebut diberikan di luar biaya pemesanan dan berlaku untuk jadwal keberangkatan 27 – 28 April 2026.
Kompensasi tersebut diperuntukkan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau gangguan perjalanan kereta api.
Mengenai cara pengembalian dana adalah sebagai berikut:
- Tunai jika dilakukan di loket stasiun.
- Transfer bank jika melalui Contact Center 121.
- Batas waktu pengajuan refund maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan pada tiket.
Adapun cara pembatalan tiket melalui Call Center 121 dengan pelanggan dapat mengajukan pembatalan melalui Contact Center 121 (telepon, ponsel atau aplikasi Access by KAI).
Sementara itu, mengenai data yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kode booking tiket.
- Nama penumpang.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor rekening.
- Nomor telepon.
- Alamat email.
KAI juga menyampaikan belasungkawa kepada korban terdampak insiden di Bekasi Timur dan memastikan pemulihan operasional dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan. B




