Pemerintah akan mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, baik untuk kendaraan perseorangan dan angkutan umum mulai 1 April 2026.
Saat ini, beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pembelian Pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.
Mengenai Solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Badan Usaha Penugasan, yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
Keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap tiga bulan sekali atau sewaktu – waktu apabila diperlukan.
Pada penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Selanjutnya, pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib menyosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Adapun dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, hingga berita ini dibuat, masih belum ada informasi resmi dari BPH Migas atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertaminan mengenai pengaturna penggunaan BBM tersebut. B




