Sistem transaksi jalan tol nontunai nirsentuh nirhenti (Multi Lane Free Flow/MLFF) akan diuji coba ulang.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, informasi dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) saat uji coba pertama di Bali belum ada kesimpulan uji cobanya sukses atau tidak.
“Kemudian, kita akhirnya bersepakat untuk diuji coba ulang,” ujarnya di Rest Area KM379 A Jalan Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (28/3/2026).
Namun, dia menambahkan, karena MLFF ini menjadi perhatian banyak pihak, maka Kementerian PU melibatkan banyak pihak seperti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Menteri PU, terkait dengan MLFF ini terdapat beberapa tahapan uji coba yang mesti dikerjakan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani bersama antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian PU dengan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS).
“Kalau tidak salah rencananya dalam dua bulan ke depan, tapi ada beberapa kriteria teknis yang mesti dipenuhi oleh PT RITS, Bapak Kepala BPJT yang tahu. Nah itu harus dipenuhi dulu baru kemudian kita mengatur waktu kapan kita bisa melakukan uji coba. Mau dicoba Bali lagi atau cari titik yang lain, tapi yang paling mudah sebenarnya di Bali, karena traffic tidak terlalu besar, terlalu padat,” katanya.
BPJT Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bahwa sistem MLFF harus diimplementasikan dengan hati – hati dan rencananya masih memerlukan uji coba lanjutan di ruas tol padat.
Proyek MLFF yang sempat tertunda kini tengah dievaluasi kembali setelah uji coba di Jalan Tol Bali Mandara.
BPJT menilai tahap uji berikutnya perlu dilakukan di ruas halan tol dengan lalu lintas lebih tinggi, seperti Jabodetabek atau Trans Jawa.
Kepala BPJT Kementerian PU Wilan Oktavian menjelaskan, setiap tahapan penerapan MLFF perlu disiapkan dengan matang.
Saat ini, masih diperlukan penyampaian laporan sebelum penentuan lokasi dan waktu uji coba lanjutan.
Dia juga mengingatkan bahwa uji coba memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa – gesa.
Sementara itu, anggota BPJT Kementerian PU Sony Sulaksono Wibowo menuturkan, sejumlah isu masih memerlukan penyesuaian, mulai dari integrasi teknologi MLFF dengan sistem yang telah dimiliki para operator tol, penyesuaian mekanisme pembayaran melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), hingga aspek penegakan aturan bagi pelanggaran transaksi tol.
Dia menambahkan, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga diperlukan dan Korlantas juga membutuhkan payung hukum yang tegas, karena kewenangannya terbatas pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. B




