
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Upaya ini merupakan langkah strategis yang ditempuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama lain AirNav Indonesia tersebut dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar menjadi lebih baik.
Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno menegaskan, langkah ini juga sebagai strategi perusahaan dalam memitigasi risiko dalam proses transformasi AirNAv Indonesia sebagai organisasi pengelola layanan navigasi yang terus tumbuh dan berkembang.
”Kerja sama ini sangat membantu kami dalam proses transformasi, yaitu untuk memastikan AirNav Indonesia dapat terus memberikan pelayanan navigasi penerbangan secara optimal,” katanya dalam keterangannya.
Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan konsistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi.
Dia menyakini, melalui kerja sama tersebut, sejumlah potensi persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat diselesaikan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
”Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi atas penerimaan Jamdatun melalui kerja sama ini. Kolaborasi ini sangat penting bagi kami untuk menghadapi berbagai tantangan baik operasional, teknis dan aspek hukum yang perlu dikelola secara tepat, serta akuntabel,” jelas Avirianto.
Untuk diketahui, penandatanganan kerja sama yang dilakukan Direktur Utama AirNAv Indonesia Capt. Aviritanto Suranto dengan Jamdatun Kejagung R. Narendra Jatna digelar di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelumnya, AirNav Indonesia dan Jamdatun juga telah menjalin kerja sama pada tahun 2022.
Kerja sama tersebut difokuskan untuk membangun sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan internal perusahaan.
Melalui kerja sama ini, AirNav Indonesia meyakini bahwa berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi ke depan dapat ditangani sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dukungan Jamdatun diharapkan semakin memperkuat langkah perusahaan dalam menjaga reputasi Indonesia, khususnya di bidang navigasi penerbangan dan memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan optimal, aman, serta andal.
AirNav Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung, dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan serta mewujudkan layanan navigasi penerbangan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada keselamatan penerbangan di Indonesia. B



