ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

Seorang petugas tengah memandu penumpang mencetak dokumen tiket kapal laut. (dok. asdp.id)
Bagikan

Perjalanan mudik selalu direncanakan jauh hari. Banyak masyarakat telah membeli tiket lebih awal demi memastikan kepastian jadwal dan kenyamanan perjalanan.

Menyambut periode Angkutan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan.

Melalui kebijakan tersebut, ASDP mengimplementasikan diskon sebesar 100% untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata – rata 21,9% dari total tarif penyeberangan.

Selain itu, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak – Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan, ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund.

Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa proses refund dirancang sederhana, transparan dan akuntabel.

“Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan tujuh lintasan strategis, mencakup pejalan kaki, serta kendaraan Golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan Golongan II pada layanan express.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik.

Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB dan di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan Golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.

Menurut Corporate Secretary ASDP Windy Andale, kelancaran layanan juga ditentukan oleh kedisiplinan pengguna jasa dalam merencanakan perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini, kuota masih tersedia hingga 99,8%,” jelasnya.

Melalui dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan penguatan sistem layanan digital, ASDP optimistis perjalanan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, adil dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. B

 

Komentar

Bagikan