Pembatasan Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan dan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat berbicang dengan sopir kendaraan truk. (dok. kemenhub)
Bagikan

Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik, serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Menhub.

Langkah ini, dia menambahkan, dilakukan semata – mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat dan guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, serta juga nyaman.

Menhub menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari.

Dia mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun – tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Adapun pada tahun yang sama, truk Over Dimention Over Loading (ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebutkan, pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menurut Menhub, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Dia menilai apabila tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh – jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Dia mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang dan berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu – rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan