Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyiapkan paket kebijakan stimulus ekonomi sektor transportasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, berupa kebijakan penurunan harga tiket pesawat udara penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas pada periode Angkutan Lebaran 2026.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan menyiapkan berbagai kebijakan terpadu guna menurunkan harga tiket pesawat pada periode peak season Lebaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan transportasi udara yang lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan,” ujarnya.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk periode penerbangan 14 Maret sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode pembelian tiket dimulai 10 Februari 2026.
Proyeksi penurunan harga tiket pesawat sebesar 17% hingga 18% dengan dukungan kebijakan yang diberikan meliputi:
- Pemberlakuan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- Penyesuaian fuel surcharge pesawat jet sebesar 2% (sebelumnya 10%), pesawat propeller sebesar 20% (sebelumnya 25%).
- Pemberlakuan diskon 50% Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) oleh Badan Usaha Bandar Udara.
- Pengenaan tarif PNBP jasa kebandarudaraan sebesar 50% pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Penurunan harga avtur sebesar 10% pada 37 bandara.
- Penyediaan layanan perpanjangan operasional jam penerbangan (advance dan extend operating hours) guna mendukung kelancaran operasional penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Angkutan Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) untuk melaksanakan kebijakan stimulus ini secara konsisten sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh para Inspektur Penerbangan. Setiap ketidaksesuaian dalam implementasi di lapangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Lukman
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara yang lebih terjangkau, sehingga perjalanan pada masa Angkutan Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. B




