Keselamatan Perlintasan Sebidang: Mitigasi Risiko Kecelakaan Angkutan Barang

Perlintasan sebidang di jalur kereta api. (dok. istimewa)
Bagikan

Mayoritas insiden perlintasan (78%) terjadi di lokasi tanpa penjagaan. Sepanjang 2025, tercatat 18 kasus truk menemper kereta api, yang menegaskan urgensi mitigasi khusus bagi sarana angkutan barang di perlintasan rawan.

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia tahun 2026, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia kini mencapai 3.703 titik.

Angka ini menunjukkan tren positif dengan penurunan sebesar 5% atau berkurang sebanyak 193 titik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.

Dari total perlintasan yang ada saat ini, sebanyak 2.776 titik telah terdaftar secara resmi, sedangkan 927 lainnya masih berstatus tidak terdaftar.

Hal yang perlu menjadi perhatian serius adalah dari seluruh perlintasan terdaftar tersebut, baru 1.864 lokasi yang telah dijaga, sedangkan 912 lokasi lainnya masih tanpa penjagaan.

Tragedi di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan transportasi nasional. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2020 – 2025), tercatat sebanyak 1.808 kecelakaan yang telah memakan 1.522 korban jiwa.

Dari total korban tersebut, tingkat fatalitas tergolong tinggi dengan rincian 565 orang meninggal dunia (37,1%), 392 orang luka berat (25,2%) dan 574 orang luka ringan (37,7%).

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama KAI telah melakukan upaya agresif dengan menutup permanen 202 titik perlintasan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, sepanjang tahun 2025 dan melakukan 114 penyempitan, sehingga total terdapat 316 penutupan dan penyempitan di perlintasan sebidang.

Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78%. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55%.

Namun, yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah besarnya keterlibatan kendaraan roda empat ke atas dan truk yang mencapai 45%, mengingat dampak fatalitas dan kerugian material yang ditimbulkan.

Ditinjau dari faktor penyebab, mayoritas kecelakaan dipicu oleh perilaku berkendara berisiko. Sebanyak 252 kejadian (87%) disebabkan oleh tindakan menerobos perlintasan.

Selain itu, faktor teknis seperti kendaraan yang mogok di tengah rel menyumbang 29 kejadian (10%), sedangkan kendala pada prasarana, seperti palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup tercatat sebanyak sembilan kejadian (3%).

Kerawanan jalur logistik terlihat dari tingginya angka kecelakaan angkutan barang. Dalam periode satu tahun terakhir hingga Januari 2026, telah terjadi 18 kasus truk menemper kereta api. Hal ini mempertegas perlunya audit keselamatan khusus bagi armada angkutan berat yang melintasi jalur rel.

Mitigasi Risiko

Karena karakteristik truk yang memiliki dimensi besar dan bobot berat, mitigasi bagi pengemudinya harus bersifat teknis dan antisipatif.

Pertama, mitigasi sebelum melintas. Pengecekan ground clearance, pengemudi truk sasis rendah (lowbed) wajib memastikan bahwa profil perlintasan tidak menyebabkan truk tersangkut (high-centering).

Mematikan hiburan dan membuka kaca, mematikan music dan membuka sedikit kaca jendela agar suara semboyan 35 (klakson kereta) atau sirene perlintasan terdengar jelas.

Prinsip Berhenti Sejenak, mengadopsi aturan Stop, Look, Listen. Truk harus berhenti sepenuhnya sebelum rel untuk memastikan tidak ada kereta dari kedua arah.

Kedua, mitigasi saat melintas. Larangan mengoper gigi, pengemudi dilarang memindahkan gigi transmisi saat berada tepat di atas rel untuk menghindari risiko mesin mati (stall) di tengah perlintasan.

Jaga jarak aman, jangan mulai melintasi rel jika kendaraan di depan belum memberikan ruang yang cukup bagi seluruh badan truk untuk keluar dari zona rel.

Hal ini mencegah truk terjebak di tengah rel saat lalu lintas macet. Akselerasi konstan menggunakan gigi rendah dengan torsi tinggi agar truk memiliki tenaga yang cukup dan tidak mogok saat menanjak di gundukan rel.

Ketiga, mitigasi kondisi darurat (jika mogok di tengah rel). Prioritas evakuasi nyawa, jika truk mogok dan kereta mendekat, pengemudi dan kernet wajib segera keluar dari kabin.

Jangan memaksakan diri menyelamatkan kendaraan. Lari menyongsong kereta (menjauh dari rel), jika harus lari, berlarilah ke arah datangnya kereta namun menjauhi rel (membentuk sudut 45 derajat).

Hal ini untuk menghindari hantaman puing truk jika tabrakan terjadi. Tanda darurat, jika masih ada waktu, gunakan senter atau benda berwarna terang yang digerakkan secara horizontal untuk memberi sinyal darurat kepada masinis dari jarak jauh.

Selain perilaku sopir, mitigasi ini perlu didukung oleh sistem pemasangan marka kuning (yellow box junction), yakni melarang kendaraan berhenti di area perlintasan sebidang.

Normalisasi geometrik jalan, yakni memastikan elevasi jalan pendekat tidak terlalu curam atau cembung yang sering membuat truk sasis panjang tersangkut.

Sistem peringatan dini (early warning system), yakni pemasangan rambu informasi nomor telepon darurat petugas penjaga perlintasan yang mudah dibaca oleh sopir truk.

Kereta api tidak bisa mengerem mendadak, tetapi pengemudi truk bisa berhenti lebih awal. (Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

 

 

Komentar

Bagikan