
Menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) Tahun 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan pada periode 27 Januari – 31 Mei 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat kegiatan Courtesy Meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” katanya.
Aan menyatakan, penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
Oleh sebab itu, dia menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimensi over load, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” ungkap Aan.
Kemenhub punya data, tapi masih sangat minim dan berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kemenhub.
Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi, yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatra Selatan, UPPKB Balonggandu, Jawa Barat, kawasan industri dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol.
Menurutnya, teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi, sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” tuturnya.
Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe.
Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.
Lebih lanjut, Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Uji coba ini, sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang hingga pengemudi.
“Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran – pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” ujar Aan. B



