Menhub Minta Pelindo Bentuk Anak Usaha Khusus Kelola Pelabuhan Penumpang

Aktivitas penumpang turun dari kapal di pelabuhan. (dok. pelindo.co.id)
Bagikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk membentuk anak usaha baru yang khusus menangani pelayanan pelabuhan penumpang.

Langkah tersebut diambil agar standar pelayanan penumpang tidak lagi dianaktirikan oleh dominasi bisnis angkutan barang.

Dia menilai, model pengelolaan Pelindo perlu mencontoh Angkasa Pura yang memiliki badan usaha khusus untuk menangani jasa layanan kebandarudaraan secara profesional.

“Nanti saya juga akan sampaikan, kalau perlu di split. Kalau Angkasa Pura kan punya, ada perusahaannya mereka yang khusus menangani mengenai services. Kalau Pelindo secara holding kerepotan, buat perusahaan yang khusus menangani services buat penumpang,” ujar Menhub di Jakarta.

Menurutnya, pengelolaan pelabuhan saat ini masih terlalu berorientasi pada logistic, sehingga aspek kenyamanan dan keselamatan penumpang harus dikelola secara mandiri agar kualitasnya meningkat secara signifikan.

“Pelindo memang sudah saya ingatkan. Tidak usah jauh – jauh di Indonesia Timur, di Priok saja, itu kan dominasi angkutan barang. Saya sudah minta untuk angkutan penumpang ini dibenahi,” ungkapnya.

Selain masalah kualitas layanan, Menhub juga memperingatkan Pelindo agar tidak hanya memilih lokasi pelabuhan yang secara ekonomi menguntungkan.

Dia mendorong BUMN tersebut untuk mengambil tanggung jawab sosial dalam mengelola pelabuhan di wilayah yang secara finansial kurang menarik.

“Pelindo jangan cuma ambil wilayah – wilayah yang gemuk saja. Jadi mereka juga harus bisa mengurusi wilayah – wilayah yang mungkin secara ekonomis tidak terlalu bagus,” tegas Menhub.

Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh data dari PT Pelni (Persero) yang menyebutkan bahwa saat ini baru 17% pelabuhan di bawah kelolaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki fasilitas pengamanan steril.

Selebihnya, sekitar 83% pelabuhan bersifat terbuka, yang kerap mengakibatkan banyaknya penumpang tanpa tiket menyusup ke dalam kapal.

Melalui pembentukan badan usaha khusus ini, Kemenhub berharap tercipta standarisasi layanan publik yang lebih baik, tertib dan merata di seluruh wilayah Indonesia. B

 

 

 

 

Komentar

Bagikan