
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa 85 unit armada bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni dari 20 – 21 Desember 2025.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 unit bus memenuhi aspek administrasi dan kelaikan teknis laik jalan.
Sementara itu, 27 unit kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” jelasnya saat meninjau langsung lokasi pelaksanaan rampcheck, Minggu (21/12/2025).
Dia menambahkan, dari 27 kendaraan tersebut sebanyak 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis.
Sebanyak 12 unit kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif dan 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan.
Delapan dari 27 unit kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.
Terhadap pelanggaran tersebut, kata Aan, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran, penilangan hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Adapun, kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak 7 November 2025 dengan empat titik lokasi, yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan – jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi – lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan administrasi pengemudi.
Selain itu, petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut dan kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.
“Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tuturnya.
Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib dan berkeselamatan. B



