Pemberitahuan Perbaikan Software Pesawat Airbus A318/A319/A320/A321

Gedung perkantoran Airbus. (dok. airbus.com)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar pesawat yang dioperasikan memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) yang layak pakai sebelum penerbangan selanjutnya.

Arahan tersebut didasarkan pada pesan Airbus pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan dan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB,

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia, termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.

“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujarnya.

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa.

Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26% dari total pesawat yang beroperasi.

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan.

Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu tiga hari hingga lima hari sejak informasi ini diterbitkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing – masing Airline,” jelas Lukman.

Dia juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama, serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten. B

Komentar

Bagikan