Pemprov Jakarta Perluas Layanan Transportasi Umum Gratis pada Pekerja

Penumpang tengah melakukan tap kartu untuk tiket kereta api LRT Jabodebek. (dok. kai.id)
Bagikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta memperluas penerima manfaat layanan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Kini, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga pekerja swasta dengan penghasilan tertentu juga dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi umum bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis,” jelasnya dalam acara panen raya serentak jagung pulut dan komoditas sayur lainnya di Kebun Berseri, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kartu layanan tersebut mencakup akses ke seluruh moda transportasi publik di Jakarta, mulai dari Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) hingga mikrotrans.

Pramono menuturkan, Pergub yang baru ditandatangani ini memperluas jumlah penerima manfaat dari 13 golongan masyarakat menjadi 15 golongan masyarakat.

“Dulu 13 golongan, tetapi kan secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” jelasnya.

Bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan layanan gratis tersebut dapat mengajukan terlebih dahulu pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) melalui laman hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15% atau Rp 6.206.275 untuk batas maksimal penerima KPJ tahun 2025.
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj

Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Dengan regulasi tersebut, Pemprov Jakarta berharap semakin banyak warga beralih menggunakan transportasi umum.

“Yang paling penting juga kalau masyarakat yang menggunakan transportasi umum akan meningkat, maka polusinya berkurang dan transportasi kemacetannya juga berkurang,” tutur Gubernur Pramono. B

Komentar

Bagikan