Perlu Terobosan Hukum Atasi Masalah Ojol

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana. (dok. kemenhub)
Bagikan

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas sejumlah dinamika dan permasalahan terkait dengan ojek daring atau ojek online (ojol).

Untuk itu, menurut Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, diperlukan adanya terobosan hukum guna mengatasi sejumlah permasalahan tersebut.

“Disarankan agar Kementerian Perhubungan, nantinya bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/6/2025.

Wamenhub menjelaskan, berdasarkan Raker bersama Komisi V DPR memang disebutkan perlu adanya undang – undang sebagai regulasi yang komprehensif demi memberikan solusi paling tepat bagi mitra pengemudi ojol, perusahaan jasa berbasis aplikasi (aplikator), pemerintah, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa.

Namun, dia menambahkan, pembuatan undang – undang memerlukan waktu yang panjang, sebelum akhirnya diterbitkan dan disahkan oleh negara.

“Tadi kan Pak Ketua Komisi V DPR menyampaikan harusnya ini masuk dalam undang – undang, tapi teman – teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun undang – undang,” ungkapnya.

Adapun beberapa masalah terkait ojol, lanjut Suntana, berada dalam lima tuntutan mitra pengemudi pada saat melakukan demo besar – besaran Mei 2025.

Oleh karena itu, katanya, Kemenhub akan mengkaji lebih dalam masalah – masalah tersebut, termasuk soal besaran tarif, potongan kepada aplikasi, hingga adanya layanan hemat yang disebut hanya memberikan kompensasi kepada mitra sebesar Rp5.000 saja per pesanan.

“Nanti kita pelajari, itu argo Rp5.000 juga salah satu dari beberapa masalah yang memang disampaikan oleh teman – teman mitra,” tegasnya.

Wamenhub menilai perlu koordinasi lintas kementerian juga terkait kebijakan tarif hingga aspek keselamatan dan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan. Tapi tentu saja, untuk mengubah aturan, kita harus benar – benar pelajari dengan berbagai aspeknya. Tidak bisa sembarangan, tapi sekali lagi saya tegaskan kita akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan dari teman – teman mitra,” tuturnya.

Saat ini, Kemenhub sedang membahasa aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojol, yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta aplikator.

Namun, Wamenhub tidak menyebutkan dengan pasti aturan baru mengenai tarif dan potongan aplikasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk apa.

Ketentuan besaran tarif perjalanan dan potongan aplikasi saat ini, dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan perubahan KP 1001 Tahun 2022, tapi tentu saja teman – teman, mengubah aturan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan,” kata Wamenhub.

Namun, pemerintah akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan para pelaku ojol dan dalam aturan baru, tarif perjalanan hingga potongan aplikasi akan ditetapkan dengan menampung aspirasi semua pihak terkait. B

 

 

 

Komentar

Bagikan