Kemlu Kawal Pemulangan 152 WNI Deportasi dari Arab Saudi

Pemulangan WNI ilegal dari Arab Saudi. (dok. kemenlu)
Bagikan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengawal pemulangan 152 Warga Negara Indonesia (WNI) deportasi dari Arab Saudi setelah melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural di negara tersebut.

Keterangan tertulis Kemlu menyebutkan, WNI tersebut kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan penerbangan komersial pada Kamis (1/5/2025).

Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural dan menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi, sehingga ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.

Dari total 152 WNI, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki dan 9 anak – anak atau balita yang sebagian besarnya berasal dari provinsi dengan angka migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kemlu, proses deportasi tersebut berlangsung melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat dan kerja sama dengan instansi terkait.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal, dalam menjamin keselamatan , serta kepulangan WNI hingga tiba di tanah air.

Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, Pemerintah Indonesia sudah memfasilitasi pemulangan hingga 1.304 WNI, karena melanggar izin tinggal di Arab Saudi dalam tujuh gelombang repatriasi.

Kemlu turut mengimbau supaya para WNI yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa sekitar 70% PMI nonprosedural yang ada di negara Timur Tengah adalah perempuan.

Dia menegaskan, kondisi tersebut akan menjadi perhatian penuh pemerintah dalam menangani dan mengatasi kasus – kasus pekerja migran ilegal. I

Komentar

Bagikan