Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama Selama PPKM Diperpanjang

Penerapan aplikasi PeduliLindungi. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri masih sama.

Hal ini berkaitan dengan penetapan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14-20 September 2021.

“Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis, Selasa (14/9/2021).

Menurut Adita, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 beserta adendumnya dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, aturan perjalanan juga mengacu pada Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selama masa perpanjangan PPKM tersebut, berlaku beberapa aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub, yakni Surat Edaran (SE) Kemenerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat.

Baca juga :   Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Hadapi Angkutan Lebaran 2024

Peraturan lainnya adalah SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian, serta SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum ialah memiliki kartu vaksin minimum dosis 1 untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali.

Pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Pada perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap wajib menunjukkan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1 x 24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.

Baca juga :   Kemenhub Lakukan Penyesuaian Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah di vaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa dan Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam dan Antigen 1 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa dan Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Untuk sementara, akan ada pembatasan untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun, sedangkan sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” jelas Adita.

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga mampu meminimalisir kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen). B

Komentar