Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tidak Berubah Meski PPKM Diperpanjang Lagi

Protokol ketat kesehatan di bandara-bandara. (Istimewa)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai 21 September-4 Oktober 2021, tapi untuk syarat pemberlakuan perjalanan di dalam negeri masih tidak berubah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, meski PPKM diperpanjang lagi.

“Hingga saat ini, aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa (21/9/2021).]

Aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta Addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Rujukan lainnya adalah aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca juga :   Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Fakfak

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September-4 Oktober 2021 adalah SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dan SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Selain itu, SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Baca juga :   Jalur Kereta Api Sentolo - Wates Normal Kembali

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1 x 24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. B

 

Komentar