Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

Antrian penumpang pesawat udara. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idulfitri 1442 H,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati pada konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Adapun pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Aditia, larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

“Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualia, pengawasan, dan juga sanksi,” ungkapnya.

Baca juga :   Maskapai Citilink Beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma Mulai 1 September

Pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Ada juga beberapa kepentingan non mudik yang diperbolehkan, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib mempunyai surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca juga :   Pelindo Akan Pangkas Anak Usaha Jadi 39 Perusahaan

Sebelumnya, pemerintah telah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan tersebut diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, pada jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Lanjutnya, aturan ini adalah upaya agar vaksinasi yang sedang berlangsung mampu menunjukkan hasil yang maksimal. Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik.

Meski begitu, Muhadjir menyatakan cuti bersama Idulfitri tetap ada, hanya mudik yang ditiadakan. B

Komentar