Peningkatan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Pendukung Pelabuhan Sambut Libur Lebaran

Antisipasi penyeberangan saat libur panjang Lebaran. (dok. asdp.id)

Khusus pada Angkutan Lebaran tahun ini, PT Angkutan Sungai, Daau dan penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melakukan peningkatan prasarana, sarana, dan juga fasiltas pendukung layanan di beberapa cabang utama.

Upaya tersebut antara lain peningkatan kapasitas Dermaga 2 Merak yang semula 3.000 GT menjadi 10.000 GT, penyediaan travelator pada Access Bridge Menuju Dermaga Reguler Merak dan peningkatan dermaga ponton menjadi dermaga MB di Pelabuhan Gilimanuk berkapasitas 5000 GRT.

Peningkatan toilet, posko kesehatan dan buffer zone di lintasan cabang utama telah dipersiapkan sebagai fasilitas umum yang bisa digunakan para pengguna jasa.

Selanjutnya, ASDP juga melakukan pengerukan kedalaman dermaga LCM di Pelabuhan Gilimanuk dan penambahan satu Dermaga LCM di Pelabuhan Gilimanuk yang semula tiga dermaga menjadi empat dermaga, sehingga mampu menampung tambahan ±2.000 kendaraan kecil.

Untuk antisipasi lonjakan penumpang, beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah yang meliputi :

  1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

* Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor

golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak.

* Kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb dan golongan VII tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan.

Baca juga :   Pemko Medan Komit Libatkan Generasi Muda dalam Pembangunan

* Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatra untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9 /4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).

* Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4), pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni.

* Kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan XI tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4), pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).

  1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:

* Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk: mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.

* Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar: kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah Kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

* Mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.

Selain itu, akan ada pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan. Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dan lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

Baca juga :   Menhub Pastikan Kelancaran Angkutan Kereta Lebaran 2024

Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Sementara itu, pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi – Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar – Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.

Adapun untuk menghindari terjadinya antrian panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :

  1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
  2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
  3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
  4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 km dari titik tengah pelabuhan terluar. B
Komentar