Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemenhub Harus Sesuai Regulasi

Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. (dok. kemenhub)
Bagikan

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub) Antoni Arif Priadi, langkah tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

Dia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Ini penting untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, akuntabel, serta yang paling penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pusat Kemenhub.

Sesjen Antoni menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa sering kali mengalami masalah dalam perjalanannya, mulai dari perencanaan, administrasi, hingga pengadaan.

Oleh karena itu, dia meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemenhub untuk selalu menyiapkan dokumen menajemen risiko sebelum proses pengadaan barang dan jasa, serta terus meningkatkan kapasitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas.

“Para PPK harus meningkatkan kapasitasnya dalam hal pengetahuan, keterampilan dan pemahaman tentang regulasi, prosedur, serta praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, adapun integritas PPK harus dijaga melalui penerapan kode etik, peningkatan pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Antoni menuturkan, saat ini Kemenhub melalui Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan tengah berupaya untuk melakukan percepatan proses sertifikasi kompetensi bagi para PPK.

Menurutnya, sertifikat kompetensi menjadi bukti formal bahwa seorang PPK sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Semoga proses sertifikasi kompetensi bagi PPK di lingkungan Kemenhub dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Harapannya, semoga pengadaan barang dan jasa di kemudian hari bisa lebih efisien dan jauh dari persoalan hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Sesjen Antoni juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp bagi PPK yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub.

Dia mengimbau para PPK untuk memanfaatkan saluran ini dengan sebaik – baiknya demi proses pengadaan barang dan jasa ke depan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Jangan ragu untuk melakukan pengaduan melalui nomor yang sudah saya berikan. Saya berjanji akan merahasiakan indentitas siapa pun yang memberikan informasi,” tegasnya.

Kegiatan ini juga diisi sharing session dengan sejumlah narasumber, seperti Direktur Pencegahan Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu Danandito, perwakilan dari KPK dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Bertindak sebagai moderator, Kepala LPPBMN Gigih Retnowati. B

Komentar

Bagikan