Pemerintah Restui Merger Citilink – Pelita dengan Skema Penggabungan Diputuskan Januari 2024

Maskapai penerbangan Pelita Air. (dok. pelitaair)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan skema penggabungan usaha atau merger antara anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Citilink Indonesia dan Pelita Air akan diputuskan pada Januari tahun 2024.

Menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo merger keduanya saat ini masih dalam proses dengan menitikberatkan pada neraca equity.

“Walaupun sudah ada pembalikan equity waktu proses PKPU, kita sedang melakukan berbagai effort secara perjanjian leasing supaya bisa dilakukan untuk PSAK 72,” ungkapnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Untuk diketahui, PSAK 72 merupakan standar akuntansi baru yang mengatur tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan menjadi standar tunggal yang mengatur pengakuan pendapatan untuk seluruh jenis industri.

Baca juga :   ASDP Jadi BUMN Logistik Penyumbang Dividen Tahun Buku 2023

Kartika menjelaskan, harapannya nanti dengan melakukan perubahan mekanisme leasing bisa menghasilkan equity yang positif.

Terkait dengan skema penggabungan, dia menambahkan, BUMN melihat dua konsep yang kemungkinan bisa diterapkan kepada Pelita Air.

“Untuk Pelita masih pertimbangkan  dua konsep apakah dia akan masuk Garuda atau direct masuk ke InJourney,” ungkapnya.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney ini adalah BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.

“Karena pemegang saham sekarang pemerintah, yaitu Pertamina nanti kita konjungsi dulu antara pihak kami, InJourney, dan Pertamina seperti apa skemanya, nanti kita putuskan di Januari skemanya seperti apa,” ungkap Kartika.

Namun demikian, lanjutnya, secara flagship dari dari sisi segmen pelayanan tetap tersedia tiga-tiganya, yaitu dari sisi premium, medium dan low cost.

“Garuda dari sisi premium, Citilink untuk yang low cost dan Pelita sebagai medium airline,” jelas Kartika. B

Komentar