Pemerintah Buka Opsi Kembali Wajibkan PCR untuk Bepergian

Hasil tes PCR. (Istimewa)

Pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Pemerintah, lanjut Luhut, akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menyatakan bahwa hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.

“Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban tes RT-PCR bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM.

Baca juga :   Maskapai Batik Air Buka Rute Jakarta-Bangkok Mulai 21 Oktober

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan jalur darat.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR.

Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga :   KAI Akan Remajakan Kereta Ekonomi untuk Tingkatkan Kenyamanan

Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk aturan perjalanan darat, tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. B

Komentar