Pembangunan Jalur Kereta Api Hubungkan Kota Balikpapan dan IKN Nusantara

Rencana kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. (dok. istimewa)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, jalur kereta api nantinya akan dibangun sejajar dengan jalan tol dari Balikpapan ke IKN.

“Mengingat bahwa nanti populasi di IKN itu cukup lumayan ya bisa sampai dua juta jiwa, sehingga dari bandara, dari Balikpapan menuju IKN itu bukan redudansi atau pengulangan transportasi, tapi melengkapi yang sudah ada yakni jalan tol,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Menhub menjelaskan, pemerintah juga membuat jalan kereta api dan untuk menghindari penumpukan prasarana, maka kereta itu tidak langsung dari airport ke IKN, tapi masuk dalam Kota Balikpapan, setelah itu baru keluar, baru sejajar tol.

Rencananya kereta api Balikpapan ke IKN, lanjutnya, akan menggunakan roda karet. Kereta api juga direncanakan bisa beroperasi dengan kapasitas 50 orang.

Baca juga :   KAI Resmi Ajukan PK untuk Amankan Aset Perusahaan

“Dengan begitu waktu antar kedatangan dan keberangkatan atau headway kereta api menjadi lebih singkat. Pembangunan jalur kereta api Balikpapan-IKN tidak harus selesai pada tahun 2024,” jelasnya.

Namun, Menhub menuturkan bahwa Kemenhub sudah menyerahkan trase (pola jalan) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Agar ada jalan bersejajar dengan jalan tol sehingga kami tak belah belantara lagi. Nah, kita tinggal membebaskan lahan 10 km sampai dengan 15 km yang masuk Balikpapan,” ungkap Budi.

Dia menambahkan, jalur kereta api rute Balikpapan-IKN akan dibangun sepanjang 40 km.

“Jika nantinya waktu tempuh kereta sekitar 80 km per jam, maka waktu tempuh dari Balikpapan ke IKN hanya perlu kurang dari satu jam saja. Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 telah diatur mengenai transportasi di IKN,” tuturnya.

Baca juga :   Kemenhub Buka Gerai Nasional Pas Kecil di Kalibaru Secara Gratis

Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut dan udara.

Lalu pasal 20 menjelaskan soal beberapa bentuk pengembangan transportasi di IKN.

Salah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti IKN Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api.

Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun, khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan. B

 

Komentar