Maskapai Penerbangan Asing Tak Bakal Bebas Mendarat di Indonesia

Maskapai penerbangan asing di Indonesia. (Istimewa)

Pemerintah akan menetapkan hanya beberapa bandar udara (bandara) yang dapat menjadi tempat mendarat maskapai penerbangan asing. Hal itu dikarenakan alasan pandemi Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, ada gagasan hanya ada beberapa bandara di Indonesia yang terbuka bagi pesawat maskapai asing yang mau mendarat di Indonesia.

Gagasan tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan. Artinya Indonesia tidak akan menerapkan open sky untuk semua maskapai penerbangan asing, karena alasan pandemi.

“Kita sudah bicara dengan Menhub dan beliau mendukung, gimana nanti airport tidak open sky, jadi tidak semua pesawat asing bisa mendarat, dengan kondisi pandemi sekarang juga kita harus pertimbangkan supaya penyebaran tidak terjadi,” ujarnya saat Raker dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021).

Baca juga :   Wings Air Buka Penerbangan Antarpulau di Maluku Utara

Erick menjelaskan, ini menjadi momentum, terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga bisa mendapat dukungan dari kementerian terkait lainnya.

Menurutnya, dengan tidak menerapkan open sky akan membuat maskapai penerbangan asing tidak dapat mendarat di beberapa bandara di Indonesia. “Ini kesempatan bagi kita untuk sinkronisasi dengan kementerian lainnya.”

Menteri BUMN menuturkan, kalau hanya beberapa titik atau beberapa bandara yang menerapkan open sky. Maka, dari titik itu kemudian Garuda Indonesia bisa dikoneksikan menyebar ke 20 kota,” jelasnya.

Nantinya, Erick menambahkan, ini akan menjadi kesempatan maskapai plat merah juga swasta di Tanah Air untuk mendapatkan pasar yang lebih besar. Jadi, lanjutnya, pintu kedatangan internasional terbatas, lalu disambung dengan penerbangan domestik untuk daerah yang dituju.

Baca juga :   TKDN Pesawat N219 Sudah Capai 44.69%

“Negara lain seperti Amerika Serikat dan China juga melakukan hal yang sama. Kita mau ke Amerika Serikat juga hanya beberapa bandara yang dibuka untuk penerbangan asing, tidak semua kota. Begitu juga di China seperti itu,” tuturnya.

Persoalan open sky sudah menjadi kesepakatan negara-negara ASEAN. ASEAN telah menyepakati untuk mengimplementasikan kebijakan ASEAN open sky pada tahun 2015.

Kebijakan ini akan memberikan dampak kepada dunia penerbangan, khususnya pada aspek kebebasan terbang melintasi negara-negara ASEAN.

Open Sky merupakan kebijakan liberalisasi angkutan udara yang ditandatangani 10 kepala negara ASEAN pada Bali Concord II yang dideklarasikan pada KTT ASEAN tahun 2003. B

 

Komentar