Masa Konsesi Kereta Cepat Minta Diperpanjang Jadi 80 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peninjauan di Stasiun Tegalluar, Kawasan Infrastruktur PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Kabupaten Bandung. (dok. setkab.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.

“Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB,” ujar Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurut Risal, urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini adalah pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.

Kemudian, untuk menjaga kesinambungan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraannya di berbagai aspek.

“Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga :   Penerapan Penggunaan On-Shore Power Supply di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebelumnya, KCJB telah sukses diujicobakan dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo serta Presiden China Xi Jinping secara virtual pada Rabu (16/11/2022).

Uji coba ini merupakan bagian dari agenda Pertemuan Bilateral Indonesia-China yang digelar di tengah gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

“Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung ini menjadi milestone penting dan menjadi kunci kesuksesan Commercial Operation Date (COD) pada pertengahan tahun depan,” ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo saat itu.

Pada uji coba operasional tersebut, Kereta inspeksi dijalankan sejauh 15 km dari Stasiun Tegalluar Bandung menuju Casting Yard 4 di atas jalur uji KCJB.

Kereta inspeksi KCJB dirancang untuk mampu mendeteksi kondisi lintasan, kelistrikan, komunikasi, persinyalan, dan respons dinamis kereta.

Kereta inspeksi ini akan dioperasikan setiap hari sebelum jalur digunakan untuk kereta penumpang.

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca juga :   Kemenhub Dorong Swasta Mulai Manfaatkan Kendaraan Otonom

Pada Peraturan Presiden ini juga, KAI ditugaskan oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang menjadi partner dari Beijing Yawan HSR Co Ltd di dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Didiek menjelaskan, saat ini proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sedang dalam periode kritikal karena telah memasuki tahap penyelesaian.

Dia mengajak seluruh stakeholder Indonesia dan China untuk bersama-sama menyukseskan proyek ini dengan tetap menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

“Kami memohon bantuan semua stakeholder, kementerian-kementerian, BUMN-BUMN, baik dari Indonesia ataupun China, untuk bersama-sama dalam satu kapal, satu semangat, kolaborasi, proaktif dan sinergis menyelesaikan proyek KCJB ini sesuai dengan timeline yang dicanangkan Presiden, yaitu Juni 2023,” tutur Didiek. B

 

Komentar