Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Tujuh Hari

Salah satu proses karantina memasuki wilayah Indonesia. (Istimewa)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7×24 jam atau selama tujuh hari.

Hal ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia guna menekan penyebaran varian Omicron.

Semula, pemerintah menetapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama tujuh hari hingga 10 hari.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Satuan Tugas (KaSatgas) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7×24 jam,” tulis SK Kasatgas tersebut.

Baca juga :   GM Hotel Emerald Teddy Nyaman di Timika

Dalam SK disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat secara gratis yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, Alat Pelindung Diri, bahan habis pakai dan biaya RT-PCR.

Adapun mereka yang mendapatkan pelayanan karantina terpusat dan gratis adalah Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari.

Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Kemudian pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga :   Tara Hotel Gelar Tujuh Rangkaian Kegiatan Sambut HUT Ke-7

Adapun bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditentukan, maka Satgas Penanganan Covid-19, maka wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan yang sah.

Terakhir, ketentuan ini berlaku mulai 12 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. B

 

Komentar