Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, berdasarkan data yang diterima Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, statusnya laik layar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Menhub dengan Komisi V DPR pada Selasa (8/7/2025).
Menhub menjelaskan bahwa laporan Kemenhub disebutkan KMP Tunu Pratama Jaya sudah melakukan docking per Oktober 2024.
“Mungkin yang bisa kami sampaikan bahwa kapal tersebut berdasarkan catatan kami telah melakukan docking itu pada Oktober 2024 dan pada Juni, kalau kami tidak salah,” jelasnya.
Menhub menuturkan bahwa pada 3 Juni, Kemenhub melakukan ramp check, dia menambahkan, jadi itu data yang ada pada Kemenhub dan pada saat berlayar sebagaimana surat pernyataan dari nahkoda kapal bahwa kapal tersebut laik untuk berlayar.
Dia mengatakan, dari hasil docking dan ramp check, KMP Tunu Pratama Jaya laik untuk berlayar, tetapi Kemenhub saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Kesemaparan Transportasi (KNKT) akibat tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah penumpang.
“Jadi, sampai dengan saat ini apa yang kami terima dari pelaksanaan docking maupun pelaksanaan ramp check itu tidak terdapat indikasi adanya kerusakan atau apa pun terkait dengan kapal tersebut,” ungkap Menhub.
Mengenai terjadi kecelakaan KMP Tunu Pratama jaya, Kemenhub akan menunggu hasil investigasi dari KNKT.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus bertanya terkait dengan waktu tenggelam kapal yang tidak lama setelah berlayar.
Dia ingin memastikan apakah tidak ada kesalahan prosedur saat terjadi kecelakaan kapal.
“Yang jadi pertanyaan itu kan, karena jaraknya sangat dekat dari pantai, kok sudah tenggelam? Kan kalau logika banyak orang menduga jangan-jangan pada saat standar ini kapal ini sudah ada masalah Pak, misal gitu,” tuturnya.
Lasarus meminta Kemenhub melalui Menhub untuk memberikan sedikit jelaskan supaya publik mengetahui hal tersebut, sebelum berlayar apakah sudah dilakukan cek kembali, oleh yang perlu dilaporkan, yakni KSOP atau mungkin otoritas pelabuhan setempat, sehingga kapal ini boleh berlayar atau hanya berlayar berangkat dari ramp check terakhir pada saat 3 Juni.
Dudi mengatakan, KMP Tunu Pratama Jaya laik untuk berlayar berdasarkan pernyataan nahkoda.
Namun, dia menyebutkan bahwa nahkoda KMP sampai saat ini menjadi salah satu korban yang belum ditemukan.
“Baik, Pak, untuk pada saat berlayar jadi nahkoda diwajibkan untuk menyampaikan kondisi kapal kepada KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk mendapatkan surat perintah berlayar Pak,” jelasnya.
Laporan dari nahkoda bahwa kondisi kapal laik untuk berlayar, sehingga Kemenhub mengeluarkan surat perintah berlayar.
“Sampai sejauh ini kami belum ada laporan mengenai keberadaan nahkoda Pak. Sementara belum ditemukan,” ujarnya. B