Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (19/9/2022). (dok. dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama, yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor,” ujarnya saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga :   Presiden Jokowi Perintahkan Dua Menteri Selesaikan Masalah Harga Tiket Pesawat

Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

“Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Saat ini, biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi, yaitu sekitar Rp15 juta.

Namun demikian, jika permintaan kian meningkat dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia adalah dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).

Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan dengan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini, sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Menhub.

Baca juga :   Kemenhub Koordinasikan Kesiapan Penanganan Arus Mudik dan Balik di Titik Krusial

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.

“Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023,” ungkapnya.

Selain itu, Arifin menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini di antaranya secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.

“Pemanfaatan energi baru terbarukan menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim dan mewujudkan transisi energi bersih,” jelasnya.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September 2022. B

 

 

Komentar