Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara

Festival balon udara di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan pers di Jakarta (22/5/2021).

Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018.

Jadi, lanjut Novie, masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. “Pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tapi tetap menyelaraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” jelasnya.

Baca juga :   Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran yang Bisa Ganggu Penerbangan

Novie menuturkan, segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak “Perlu kita ketahui dan ingat bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.”

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

“Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya, serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara.

Baca juga :   Kinerja Keuangan Kemenhub Pada Akhir Tahun Optimis Capai Target

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil Rudi Richardo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak Kepolisian.

Untuk tahun 2021, dia mengatakan, telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar, baik terduga pelaku beserta barang buktinya. Seperti dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Demikian juga dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur melimpahkan tiga orang terduga pelaku, kemudian dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. B

Komentar