Kemenhub Hapus Ketentuan Pembatasan Penumpang Kedatangan Internasional

Jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang internasional. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, yang pada ketentuan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.

Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan bahwa dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soekarno-Hatta, potensi terjadinya  penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga :   Bandara Soekarno-Hatta dan Maskapai Penerbangan Integrasikan Data Penumpang Internasional

Novie menuturkan, pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk itu, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.

“Adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal,” tuturnya.

Menurut Novie, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

Jadi, lanjunya, potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan  target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” ungkap Novie.

Baca juga :   AP II Siap Buka Lagi Rute Internasional di Bandara SMB II

Untuk diketahui, Kemenhub bersama dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan. B

Komentar