Kemenhub Akan Wajibkan Bus Pariwisata Masuk Terminal pada Nataru

Bus-bus yang dipakai untuk pariwisata. (dok. dephub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipatif menjelang periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru 2022/2023), menyusul banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.

Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, pihaknya akan mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk masuk terminal pada saat periode Nataru.

“Jadi, nanti akan kita terbitkan kebijakan untuk bus pariwisata wajib masuk terminal,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 pada Selasa (29/11/2022).

Masuk terminal itu, lanjut Cucu, baik terminal bus Tipe C, terminal Tipe B, atau terminal Tipe A untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena kita tahu, sudah diinformasikan, pariwisata akan melonjak menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Baca juga :   Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Program Transportasi Rendah Karbon

Seperti diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan karena bus pariwisata yang tidak laik jalan dan tetap beroperasi.

Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kemenhub diharapkan bisa meminimalisir kejadian tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan, pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah.

“Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Daerah setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” tuturnya baru-baru ini.

Kemudian dari sisi konsumen, penyewa bus diimbau agar memastikan kendaraan yang disewa laik jalan secara administrasi.

“Caranya dengan melalukan cek uji berkala atau kir, yaitu dengan scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue,” jelas Djoko. B

Baca juga :   KAI Imbau Pelanggan Perhatikan Jam Keberangkatan KA

 

Komentar