Kemenhub Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Mudik Lebaran 2022

Pemeriksaan angkutan truk. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2022.

Aturan ini diberlakukan guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Selain itu, lanjutnya, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol atau jalan nasional,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB, dan arus balik pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Baca juga :   Bappenas Apresiasi NK PT DI-Airbus tentang Aerostructure dan MRO

Pemberlakuaan pembatasan operasional angkutan barang terdapat di 15 ruas tol, yaitu ruas Tol Bakauheni-Palembang, ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, ruas Tol JORR, ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas Tol Jakarta-Cikampek, ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan.

Jalan tol lainnya adalah ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, ruas Tol Krapyak-Jatingaleh, ruas Tol Jatingaleh-Srondol, ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo, ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi, ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, ruas Tol Surabaya-Gresik, dan ruas Tol Pandan-Malang.

Termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni ruas jalan Medan-Berastagi, ruas jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, ruas jalan Jambi-Padang via Sarolangun, ruas jalan Jambi-Padang via Tebo, ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti serta ruas jalan Jambi-Palembang.

Kemudian ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak, ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan, ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan ruas Jalan Ciawi-Cianjur.

“Ada juga ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta, ruas Jalan Bawen-Magelang – Yogyakarta, ruas Jalan Brebes/Tegal-Ajibarang-Purwokerto, serta ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang),” jelas Budi.

Baca juga :   Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Garongkong

Aturan pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku di ruas Jalan Jogja-Wates, ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang, ruas Jalan Jogja-Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas Jalan Pandaan-Malang, ruas Jalan Probolinggo-Lumajang, ruas Jalan Caruban-Jombang, ruas Jalan Banyuwangi-Jember, dan ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Namun demikian, Budi menambahkan, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Dia mencontohkan mobil barang pengangkut bahan bakar minyak tau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dan kebutuhan pokok lainnya.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang pokok, seperti beras, tepung terigu,” ungkapnya.

Menurut Budi, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara. B

 

Komentar